Denny menyadari ada yang menganggap hal itu sepele, namun ia menekankan bahwa bernegara memiliki aturan dan konstitusi. Sumpah presiden untuk menjalankan konstitusi dan hukum harus dijaga.

Ia juga menyatakan setuju jika Presiden Prabowo memiliki maksud lain dengan menurunkan posisi duduk Gibran. Secara yuridis-konstitusional hal itu tidak boleh, tetapi secara politis-moral ia setuju.

"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju.

Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," ujar Denny.

Ia menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden adalah skandal hitam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Denny menyebutkan banyak alasan konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden, mulai dari dugaan korupsi, kejahatan tingkat tinggi, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat.

Ia berpendapat jika Wakil Presiden dipecat, Presiden memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan republik dengan memiliki wakil yang lebih kompeten dan berwibawa.

>>> 10 Desainer Indonesia yang Berjasa Memopulerkan Kebaya dari Masa ke Masa

Menurut UUD 1945, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR dalam waktu paling lambat 60 hari.