Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berada di bawah Tim 9.

Tim 9 terdiri dari sembilan jaksa yang ditunjuk khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

>>> Stop Bilang 'Tak Punya Uang' ke Anak, Psikolog Sarankan 3 Kalimat Ini

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7).

Pejabat yang dilantik antara lain Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Jampidsus Kuntadi.

"Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

>>> Respons Indonesia usai Produk RI Digetok Tarif Baru AS

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.