Mayoritas Eks Penyidik KPK Masuk Tim 9, Burhanuddin Percayakan Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap mempercayakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Tim 9.
Tim khusus tersebut berisi sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
>>> Komdigi Usulkan Keringanan Tarif Verifikasi Biometrik Registrasi SIM ke Kemendagri
Keputusan mempertahankan Tim 9 diambil meskipun Kejaksaan Agung telah melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Penanganan Perkara Tetap di Bawah Jamwas
Burhanuddin menegaskan bahwa perkara limpahan dari penyidik Polri tetap berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Burhanuddin, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Kuntadi tetap memberikan dukungan administratif maupun teknis terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tim 9 dibentuk untuk menangani perkara yang dinilai memiliki sensitivitas tinggi karena melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung.
Komposisi tim sengaja diisi oleh jaksa-jaksa senior yang memiliki rekam jejak menangani perkara besar, termasuk saat bertugas di KPK.
Selain memperkuat kualitas penyidikan, pembentukan tim khusus juga dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.
>>> Sinopsis Escape Plan 2: Hades Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Jamwas Rudi Margono mengatakan pihaknya terus bekerja meneliti seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik Polri.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media.
Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ujar Rudi.
Ia mengungkapkan hingga kini tim masih mendalami tiga perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda maupun Kortas Tipikor Polri.
Menurut Rudi, proses penelitian terhadap berkas perkara tersebut telah berlangsung hampir dua minggu.
"Bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas Tipikor, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," katanya.
Adapun anggota Tim 9 terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
>>> Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Operator Siapkan Sanksi Tegas
Tim inilah yang akan melanjutkan seluruh proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Update Terbaru
Sinopsis Lake Placid vs Anaconda, Bioskop Trans TV 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Dari Wishlist ke Checkout: Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Buya Yahya Beri Penjelasan
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Persib Bandung Amankan 11 Pemain Asing untuk Musim 2026/2027
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Panduan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT Cair Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Denny Indrayana: Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Langgar Konstitusi
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Ini Syarat Warga yang Dapat Hadiah
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
TimePhoria Timeless Fixion Skin Tint Stick, Foundation dan Concealer 2-in-1 yang Praktis
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
Pasangan Kehilangan DP Pernikahan Akibat Kampus Tutup
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
Hungaria Izinkan 70 Turbin Angin di Tiga Kabupaten, Dorong Revolusi Energi
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB







