Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan registrasi SIM menggunakan data biometrik.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya kasus penyalahgunaan di Yogyakarta pada 20 Juli 2026 lalu.

>>> Spesifikasi SUV Bongsor iCAR V27: Power 449 Hp, Jarak Tempuh 1.200 Km

Pengawasan dan Penindakan

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan registrasi biometrik.

"Kita sampaikan bahwa di biometrik ini, memang ada regulasi, ada pelaksanaan teknisnya di operator seluler, tapi juga kami minta partisipasi dari peran masyarakat dan peran pengecer.

Semuanya harus terlibat, saling mengawasi," kata Edwin dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, Kamis (23/07).

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menyatakan pihaknya telah memberikan aturan kepada para mitra operator seluler.

"Memang yang ditemukan itu ada penyalahgunaan dari retailer.

Nah ini sudah kami address bahwa kami memberikan aturan kepada para partner operator seluler, yaitu dealer, retailer, maupun retail outlet, supaya mereka comply," ujar Dian.

Aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam aturan dagang antara operator dan mitranya untuk memastikan kepatuhan terhadap registrasi biometrik.

>>> Tom Holland Bantah Jean Grey Muncul di Spider-Man: Brand New Day

Komdigi memastikan tidak ada kebocoran data pelanggan dalam kasus ini. "Tidak ada kebocoran dalam sistem, semua aman, tapi ketidakdisiplinan dari masyarakat dan vendor," tegas Edwin.

Modus dan Dampak Penyalahgunaan

Praktik curang dilakukan oknum penjual dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum dijual ke pelanggan.

"Masih ada yang mau coba-coba.

Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," jelas Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/07).

Praktik ini dilarang karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya, sehingga pelanggan berpotensi mengalami kendala saat menggunakan layanan atau verifikasi identitas.

Edwin mengimbau masyarakat untuk menjaga data diri mereka.

>>> Metal Gear Solid Gratis Dimainkan di Steam Akhir Pekan Ini

"PR kami sudah sampaikan edukasi itu penting, bahwa dengan meminjamkan wajah kita untuk mengaktifkan nomor yang digunakan oleh orang lain itu sangat berbahaya," pungkasnya.