Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Operator Siapkan Sanksi Tegas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan registrasi SIM menggunakan data biometrik.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya kasus penyalahgunaan di Yogyakarta pada 20 Juli 2026 lalu.
>>> Spesifikasi SUV Bongsor iCAR V27: Power 449 Hp, Jarak Tempuh 1.200 Km
Pengawasan dan Penindakan
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan registrasi biometrik.
"Kita sampaikan bahwa di biometrik ini, memang ada regulasi, ada pelaksanaan teknisnya di operator seluler, tapi juga kami minta partisipasi dari peran masyarakat dan peran pengecer.
Semuanya harus terlibat, saling mengawasi," kata Edwin dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, Kamis (23/07).
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menyatakan pihaknya telah memberikan aturan kepada para mitra operator seluler.
"Memang yang ditemukan itu ada penyalahgunaan dari retailer.
Nah ini sudah kami address bahwa kami memberikan aturan kepada para partner operator seluler, yaitu dealer, retailer, maupun retail outlet, supaya mereka comply," ujar Dian.
Aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam aturan dagang antara operator dan mitranya untuk memastikan kepatuhan terhadap registrasi biometrik.
>>> Tom Holland Bantah Jean Grey Muncul di Spider-Man: Brand New Day
Komdigi memastikan tidak ada kebocoran data pelanggan dalam kasus ini. "Tidak ada kebocoran dalam sistem, semua aman, tapi ketidakdisiplinan dari masyarakat dan vendor," tegas Edwin.
Modus dan Dampak Penyalahgunaan
Praktik curang dilakukan oknum penjual dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum dijual ke pelanggan.
"Masih ada yang mau coba-coba.
Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," jelas Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/07).
Praktik ini dilarang karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya, sehingga pelanggan berpotensi mengalami kendala saat menggunakan layanan atau verifikasi identitas.
Edwin mengimbau masyarakat untuk menjaga data diri mereka.
>>> Metal Gear Solid Gratis Dimainkan di Steam Akhir Pekan Ini
"PR kami sudah sampaikan edukasi itu penting, bahwa dengan meminjamkan wajah kita untuk mengaktifkan nomor yang digunakan oleh orang lain itu sangat berbahaya," pungkasnya.
Update Terbaru
Sinopsis Lake Placid vs Anaconda, Bioskop Trans TV 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Dari Wishlist ke Checkout: Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Buya Yahya Beri Penjelasan
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Persib Bandung Amankan 11 Pemain Asing untuk Musim 2026/2027
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Panduan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT Cair Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Denny Indrayana: Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Langgar Konstitusi
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Ini Syarat Warga yang Dapat Hadiah
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
TimePhoria Timeless Fixion Skin Tint Stick, Foundation dan Concealer 2-in-1 yang Praktis
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
Pasangan Kehilangan DP Pernikahan Akibat Kampus Tutup
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
Hungaria Izinkan 70 Turbin Angin di Tiga Kabupaten, Dorong Revolusi Energi
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB







