MK Wajibkan Operator Sediakan 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk memberikan jaminan agar kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus. Putusan ini memberikan enam opsi perlindungan bagi pengguna.
Keputusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.
>>> Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7). "Amar putusan.
Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Enam Opsi Perlindungan Kuota
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi komersial. Operator harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna.
MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan pemakaian wajar.
Sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
>>> Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja
Berikut enam opsi yang diwajibkan MK: akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk perlindungan lain.
Adies menyatakan bahwa operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan.
Mereka telah menyampaikan kesepakatan solusi, termasuk penyediaan paket roll over dan non-roll over, peningkatan transparansi, serta penanganan pengaduan.
Namun, secara faktual, tidak banyak pengguna yang memilih alternatif tersebut.
"Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud," ungkap Adies.
Dengan putusan ini, pengguna prabayar maupun pascabayar yang kuotanya belum habis harus mendapatkan perlindungan. Operator wajib menyediakan kanal pemantauan dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Update Terbaru
Inspirasi Nama Bayi Perempuan Bahasa Jawa yang Anggun dan Penuh Makna
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
KFA Jatuhi Sanksi Berat, Shin Tae-yong Dilarang Melatih 10 Tahun di Korea Selatan
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
Prabowo: PDIP Sebenarnya Hatinya Sama dengan Pemerintah
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 Resmi Dirilis
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Sammy Notaslimboy Kritik Prabowo: Kuasai APBN Defisit, Malah Nuduh Londo Ireng
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Jalan, Tim 9 Masih Pimpin Pengusutan
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
BEI Awasi Saham ALKA yang Melonjak 25% dalam Sehari
Jumat / 24-07-2026, 16:21 WIB
Prabowo Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina Harga Mati
Jumat / 24-07-2026, 16:21 WIB
Prabowo Klaim Hemat Anggaran Rp300 Triliun, Dana Dialihkan ke Program MBG
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Iran Kecam Rencana Trump Gunakan Aset Beku untuk Bayar Kerugian Selat Hormuz
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Samsung Masih Raja HP Lipat, Apple Langsung Tempel Ketat
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Pekan Box Office Jepang: Kingdom ke-5 Puncaki Tangga, Film Anime You, Fireworks, and Our Promise di #5
Jumat / 24-07-2026, 16:15 WIB







