Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk memberikan jaminan agar kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus. Putusan ini memberikan enam opsi perlindungan bagi pengguna.

Keputusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

>>> Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7). "Amar putusan.

Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.

Enam Opsi Perlindungan Kuota

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi komersial. Operator harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna.

MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan pemakaian wajar.

Sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

>>> Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja

Berikut enam opsi yang diwajibkan MK: akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk perlindungan lain.

Adies menyatakan bahwa operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan.

Mereka telah menyampaikan kesepakatan solusi, termasuk penyediaan paket roll over dan non-roll over, peningkatan transparansi, serta penanganan pengaduan.

Namun, secara faktual, tidak banyak pengguna yang memilih alternatif tersebut.

"Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud," ungkap Adies.

>>> Dugaan Tunggakan Pinjaman Rp3 Miliar yang Melibatkan Wakil Gubernur Jabar: Kronologi Lengkap dan Misteri Selisih Dana yang Mengganjal

Dengan putusan ini, pengguna prabayar maupun pascabayar yang kuotanya belum habis harus mendapatkan perlindungan. Operator wajib menyediakan kanal pemantauan dan mekanisme pengaduan yang efektif.