Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Kewajiban itu tertuang dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

>>> IHSG Merosot ke 6.315 Kamis Sore, 299 Saham Merah

Permohonan uji materi diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Pilihan Paket Fleksibel

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator.

Menurutnya, perlindungan pengguna dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over, maupun inovasi lain.

MK juga memandang penting operator meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan pemakaian wajar.

Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan penggunaan dan sisa kuota.

Selain itu, harus ada mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi berkala.

>>> Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Perlintasan Bantul

Kesepakatan Operator

Adies menyampaikan operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan dengan putusan tersebut.

Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan solusi berupa penyediaan paket roll over dan non-roll over, peningkatan transparansi, pemantauan kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan pengguna.

Meski operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang tidak terpakai, faktanya tidak banyak pengguna yang memilih alternatif produk yang tersedia.

MK menegaskan pengguna yang membayar kuota prabayar atau pascabayar namun belum memanfaatkan seluruhnya harus dilindungi.

Bentuk perlindungan meliputi akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

>>> Transformasi IFG Pangkas 12 Entitas, Perkuat Tata Kelola

Pilihan layanan itu harus dinyatakan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pengguna.