MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Hindari Kuota Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Kewajiban itu tertuang dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
>>> IHSG Merosot ke 6.315 Kamis Sore, 299 Saham Merah
Permohonan uji materi diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Pilihan Paket Fleksibel
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator.
Menurutnya, perlindungan pengguna dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over, maupun inovasi lain.
MK juga memandang penting operator meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan pemakaian wajar.
Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan penggunaan dan sisa kuota.
Selain itu, harus ada mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi berkala.
>>> Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Perlintasan Bantul
Kesepakatan Operator
Adies menyampaikan operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan dengan putusan tersebut.
Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan solusi berupa penyediaan paket roll over dan non-roll over, peningkatan transparansi, pemantauan kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan pengguna.
Meski operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang tidak terpakai, faktanya tidak banyak pengguna yang memilih alternatif produk yang tersedia.
MK menegaskan pengguna yang membayar kuota prabayar atau pascabayar namun belum memanfaatkan seluruhnya harus dilindungi.
Bentuk perlindungan meliputi akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
>>> Transformasi IFG Pangkas 12 Entitas, Perkuat Tata Kelola
Pilihan layanan itu harus dinyatakan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pengguna.
Update Terbaru
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB
Mengapa Riset dan Jurnalisme Investigasi Perlu Berkolaborasi untuk Dampak Lebih Besar
Kamis / 23-07-2026, 18:42 WIB







