OJK Tegaskan Penagihan Lewat Pihak Ketiga Wajib Patuhi POJK Pelindungan Konsumen
Jumat / 10-07-2026, 11:07 WIB
OJK menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas penagihan oleh pihak ketiga sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.







