Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh proses penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, termasuk melalui pihak ketiga, wajib mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan tanggung jawab atas pelaksanaan penagihan tetap berada pada perusahaan pembiayaan meskipun kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

>>> Siapa Istri dan Anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?

"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (10/7/2026).

Menurut OJK, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

>>> Bocoran Demokrat: Skema Pilpres 2029 Sudah Tentukan Pemenang Sebelum Coblosan

Dengan demikian, pengawasan penagihan merupakan tanggung jawab perusahaan.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan regulator terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dalam penagihan melalui peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan serta penyempurnaan prosedur penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

>>> Redmi Note 17 Resmi: Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8000mAh

"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," kata Agusman.