OJK Tegaskan Penagihan Lewat Pihak Ketiga Wajib Patuhi POJK Pelindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh proses penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, termasuk melalui pihak ketiga, wajib mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan tanggung jawab atas pelaksanaan penagihan tetap berada pada perusahaan pembiayaan meskipun kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (10/7/2026).
Menurut OJK, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.
>>> Bocoran Demokrat: Skema Pilpres 2029 Sudah Tentukan Pemenang Sebelum Coblosan
Dengan demikian, pengawasan penagihan merupakan tanggung jawab perusahaan.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan regulator terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dalam penagihan melalui peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan serta penyempurnaan prosedur penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
>>> Redmi Note 17 Resmi: Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8000mAh
"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," kata Agusman.
Update Terbaru
Pelatih Maroko Akui Kualitas Individu Mbappe Jadi Pembeda
Jumat / 10-07-2026, 12:29 WIB
Kerim Memija Resmi Gabung Persija, Bertekad Persembahkan Trofi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Gugatan Pengiklan terhadap Kim Soo-hyun Berkurang Drastis, Pengadilan Dorong Mediasi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Febrie Buka Suara soal Keterkaitan Jampidsus dengan Kasus Blackout
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Macron Bangga Prancis Lolos Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri adalah Milik Pribadi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penegakan Hukum Polri
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Fans Berharap Istri Bintang 'Agent Kim Reactivated' Kembali ke Dunia Akting
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Menteri yang Bekerja Keras
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Airlangga: B50 Hemat Devisa Rp177 Triliun, RI Tak Lagi Impor Solar
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Drama OTT KPK di Soloraya: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring Kasus Pemerasan, Enam Koper Hijau Jadi Saksi
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Megawati Hangestri Tiba di Korea, Netizen Riuh Sambut Megatron
Jumat / 10-07-2026, 12:23 WIB
Intel Israel Bocorkan Rencana Spesifik Iran Bunuh Presiden Trump ke AS
Jumat / 10-07-2026, 12:23 WIB
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet Cukup Pakai Oppo Reno16 Series
Jumat / 10-07-2026, 12:22 WIB







