OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dari Kasus Asuransi Jiwa Prolife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar dalam kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sepanjang 2020 hingga 2023.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengabaian atau penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK.
Perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/6/2026).
Penyitaan ratusan barang bukti dan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik OJK dengan sejumlah instansi penegak hukum dan kementerian/lembaga.
>>> PBB: Generasi Muda Takut Menikah karena Ekonomi Tidak Pasti
Kolaborasi itu melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.
Friderica menegaskan langkah hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kewenangan regulator maupun hak-hak konsumen.
“OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan pengawasan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya.
>>> PKS Sindir PDIP soal Penyeimbang: Kami 10 Tahun Konsisten Oposisi Jokowi
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan berbagai kasus yang berpotensi atau telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Update Terbaru
Google Ubah Tampilan Play Store di Tengah Investigasi Pinjol Ilegal
Kamis / 09-07-2026, 16:14 WIB
Luffy Bertarung Melawan Imu di Klimaks One Piece
Kamis / 09-07-2026, 16:13 WIB
Hakim Federal: Pengecualian Trump untuk Perusuh Capitol Tak Berlaku bagi Tersangka Bom Pipa
Kamis / 09-07-2026, 16:09 WIB
Gable Steveson Prediksi Josh Hokit Turun ke Kelas Light Heavyweight
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Pertama dalam Sejarah Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
Tiga Manga Karya Masashi Ueda Berakhir Serentak
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Perdana untuk Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Kota-Kota di AS Gelar Festival Seni Musim Panas Besar-besaran
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Mahasiswa UNM Raih Pendanaan Santripreneur BAZNAS 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Trump Salah Sebut Zelensky Jadi Putin, Usai Salah Iran Jadi Jepang
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung Saat Bersihkan Sumur Bor
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Erajaya Naik Peringkat di Fortune Southeast Asia 500 Berkat Penjualan Rp76,6 Triliun
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Alasan Toiran Panggil 3 Pemain Veteran untuk SEA V Cup 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Pelabuhan Patimban Targetkan Rute Langsung Ekspor ke Eropa dan AS
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB







