Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar dalam kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sepanjang 2020 hingga 2023.

>>> Diplomasi Budaya Berbalut Doa Sakral: Momen Hangat Prabowo dan Modi di Candi Prambanan hingga Janji Restorasi 10 Tahun

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengabaian atau penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK.

Perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/6/2026).

Penyitaan ratusan barang bukti dan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik OJK dengan sejumlah instansi penegak hukum dan kementerian/lembaga.

>>> PBB: Generasi Muda Takut Menikah karena Ekonomi Tidak Pasti

Kolaborasi itu melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.

Friderica menegaskan langkah hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kewenangan regulator maupun hak-hak konsumen.

“OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan pengawasan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya.

>>> PKS Sindir PDIP soal Penyeimbang: Kami 10 Tahun Konsisten Oposisi Jokowi

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan berbagai kasus yang berpotensi atau telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.