Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar mengenai tiga bank milik asing yang melakukan penarikan dana dalam jumlah besar dari Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kabar tersebut tidak benar dan terlalu berlebihan.

>>> Daftar 10 Merek Mobil Terlaris Semester I/2026, Toyota Masih Rajanya

"Gak, itu sebenarnya terlalu, terlalu berlebih-lebihan ya. Gak bener itu sebetulnya," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dian menjelaskan, yang terjadi adalah aktivitas normal investor asing yang memindahkan keuntungan hasil investasinya ke negara asal.

Hal itu merupakan praktik lazim dalam dunia investasi dan tidak bisa diartikan sebagai penarikan modal dari Indonesia.

"Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia, dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan," jelas Dian.

Indonesia menganut sistem devisa bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.

Aturan tersebut memperbolehkan arus keluar-masuk devisa selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

>>> OJK Dukung Perpanjangan Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit

Dian menegaskan, pengiriman dana ke luar negeri diperbolehkan asal prosesnya tidak melanggar hukum atau termasuk transaksi ilegal.

Seluruh bank asing yang beroperasi di Indonesia memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

Jika ada rencana penarikan dana keuntungan ke negara asal, hal itu sesuai arahan dan persetujuan OJK selaku regulator.

"Mereka itu berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur gitu oleh, atas persetujuan kita.

Ya, jadi gak ada sesuatu yang aneh sebetulnya," tutur Dian.

Dian menambahkan, bank-bank asing telah berinvestasi selama puluhan tahun dan repatriasi laba merupakan hal lumrah.

>>> Sana TWICE Debut Akting di Film Romantis Bareng Satoh Takeru

Adapun arus dana keluar tiga bank asing terbesar—Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered—tercatat merepatriasi laba sekitar Rp11,5 triliun kepada induk perusahaan masing-masing sejak 2024.