Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik usulan perpanjangan waktu tenor penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan hingga setahun.

Langkah ini dinilai dapat mendorong ekspansi kredit, terutama oleh bank-bank BUMN.

>>> Kortas Tipidkor Sita Rp67,2 Miliar dan Emas 74 Kg dari Penggeledahan di Cipete dan Sentul

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tenor yang lebih panjang akan memberikan ruang lebih luas bagi bank pelat merah untuk menyalurkan kredit.

"Kalau tenor diperpanjang sebenarnya welcome aja sih. Enggak ada masalah kan?"

ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Meski demikian, Dian menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Terserah nanti teman-teman Kementerian Keuangan dan tergantung dari KSSK yang akan mendiskusikan ini," tambahnya.

Menkeu Tolak Permintaan Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menginginkan tenor penempatan dana SAL diperpanjang hingga setahun.

Saat ini, penempatan dana SAL bersifat on call atau jangka pendek.

Purbaya menilai skema saat ini lebih fleksibel untuk menjaga keamanan kas negara. "Enak aja dia.

Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat.

>>> Strategi Percepatan Pemulihan Sawah di Aceh Timur untuk 1.500 Petani

Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan Bank Indonesia (BI) akan mengisi likuiditas di pasar secara bertahap agar suplai uang tetap stabil meski dana SAL ditarik pemerintah.

"Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga," terangnya.