Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menggeledah sekitar 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/7).

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga perkara.

>>> Strategi Percepatan Pemulihan Sawah di Aceh Timur untuk 1.500 Petani

Tiga perkara tersebut meliputi penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kasus Asabri tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025.

Barang Bukti dari Cipete

Di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai total Rp67,2 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, di de'Clan ditemukan uang sekitar Rp60 miliar setelah dikonversi.

Sementara di Money Changer, ada 71 item barang bukti dan 16 jenis uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang disimpan dalam brankas berukuran 2x1 meter. Lantai 2 kafe de'Clan Signature dan Budi Koin Money Changer kemudian disegel.

>>> Persebaya Lebih Awal Umumkan Skuad Sambut Musim Baru

Temuan di Sentul

Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Di sana, polisi menemukan uang tunai berbagai pecahan dan emas batangan seberat 74 kg.

Nilai total barang bukti dari lokasi Sentul diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan dalam brankas terkunci yang berisi tujuh koper.

Totok merinci isi brankas: 74 kg emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta.

Penyidik juga menyita dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah.