Polisi mengungkap brankas yang ditemukan di lantai 2 kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, memiliki ukuran 2x1 meter.

Brankas tersebut disembunyikan di balik lemari dan berisi dokumen serta sejumlah uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura.

>>> Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Berubah, Spanyol Tergusur dari Puncak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan brankas itu sebesar kamar yang digunakan untuk penyimpanan dokumen dan uang.

Di kafe tersebut, polisi menyita uang sekitar Rp67,2 miliar, terdiri dari SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000.

Lantai 2 kafe kini telah disegel penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar.

Lokasi itu juga telah disegel.

>>> Surabaya Printing Expo 2026 Targetkan 15 Ribu Pengunjung

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

Perkara tersebut meliputi korupsi dan pencucian uang pada penanganan hukum perkara PLN BB, Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025.

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri pada 2020-2025.

>>> Media Argentina Ungkap Fakta Unik, Messi Bisa Gagal Juara Piala Dunia

Polisi melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti.