OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu diduga mengabaikan kewenangan OJK selama 2020-2023.
>>> Facundo Tello Pimpin Prancis vs Maroko, Deschamps Beri Respons Diplomatis
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai hingga aset properti.
"Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7).
Perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Friderica menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen atau menghambat kewenangan regulator.
Rincian Aset yang Disita
Direktur Penyidikan OJK Tongam L.
Tobing merinci aset yang disita meliputi dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, dan tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
>>> 7 Ciri Orang dengan Empati Tinggi, Bukan Sekadar Mudah Kasihan
Penyidik juga menyita dana deposito Rp21,6 miliar yang ditempatkan pada 10 bank dengan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham 99,17 persen di BPR Super senilai sekitar Rp17,8 miliar.
Total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
Izin Usaha Dicabut Sejak 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.
Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.
Setelah pencabutan izin, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui aset yang dimiliki.
Ogi menambahkan dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis.
>>> Trump Setop Gencatan, Israel Bernafsu Siap Perang Jilid 3 Lawan Iran
"OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis," ujar Ogi.
Update Terbaru
Polisi Texas Setinggi 2,2 Meter Resmi Bertugas
Kamis / 09-07-2026, 15:04 WIB
Battery Health iPhone Tidak Muncul di Pengaturan, Ini Penyebabnya
Kamis / 09-07-2026, 15:03 WIB
Mayapada Resmikan RS Baru di Jakarta Timur, Perluas Layanan Kesehatan
Kamis / 09-07-2026, 15:03 WIB
KAI Schooliday 2026: Ajak Anak Kenal Dunia Perkeretaapian
Kamis / 09-07-2026, 15:01 WIB
Susan Backlinie, Aktris Pembuka 'Jaws', Meninggal di Usia 77 Tahun
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Kenny Smith: Lakers Bukan Penantang Gelar Tanpa LeBron James
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Deschamps Santai soal Laga Prancis vs Maroko Dipimpin Wasit Argentina
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Lalu Lintas Selat Hormuz Nyaris Lumpuh Imbas Serangan Terbaru AS
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Nasib Ririn Rifanto: Divonis Mati Hancurkan Satu Keluarga di Indramayu, Hakim Tegas Kejahatan Luar Biasa!
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Bank Mandiri Luncurkan Kampanye Nyaman Bersama Mandiri, Fokus pada Kenyamanan dan Keamanan Transaksi
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Rantis Brimob Berjaga di Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan
Kamis / 09-07-2026, 15:00 WIB
Kenapa Pesepak Bola Sering Muntahkan Minuman di Lapangan? Begini Penjelasan Pakar
Kamis / 09-07-2026, 14:58 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Bursa Karbon, Perluas Jenis yang Diperdagangkan
Kamis / 09-07-2026, 14:58 WIB
Holloway Tak Keberatan Dicap 'Mata Duitan' Saat Lawan McGregor
Kamis / 09-07-2026, 14:58 WIB







