Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas izin usaha dua perusahaan pergadaian dari tingkat provinsi menjadi skala nasional.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

>>> Redmi Note 17 Pro Dikonfirmasi Punya Baterai 9.000 mAh dan Layar 3.500 Nit

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan perluasan ini merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat industri pergadaian dan mendorong inklusi keuangan.

"Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik," ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juni 2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

OJK juga menerbitkan ketentuan pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian pada 30 Juni 2026 untuk mendukung pembiayaan UMKM dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Skema pinjaman tersebut mengacu pada POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.

>>> 5 Drakor Terbaik Awal 2026 Versi Survei, Teach You a Lesson Juara

Dalam implementasinya, perusahaan pergadaian wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.

Agusman menambahkan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan pergadaian sebesar 57,97% secara tahunan mencapai Rp163,27 triliun.

>>> Gaya Mewah Syahrini di Paris: Jam Rp1,7 M dan Tas Mini Rp5,3 M

Produk gadai masih mendominasi dengan nilai penyaluran Rp137,20 triliun atau setara 84,03% dari total pembiayaan industri.