Sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan pernyataan yang mengejutkan.

>>> AHY: Pembangunan Infrastruktur Harus Adaptif terhadap Perubahan Iklim

Mereka menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.

Sebaliknya, tujuan Dokter Tifa sejak awal hanyalah meminta keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.

Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Minta Satu Hal

Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota keberatan pada Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan terdapat cara pandang yang keliru terhadap perkara tersebut, terutama dari para pendukung Jokowi.

"Para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak Dokter Tifa justru tidak pernah memiliki tuntutan agar Jokowi dipidana.

"Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," lanjutnya.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 9 Juli: Taurus Belajar Percaya, Gemini Mengalahlah

Menurut Wirawan, keinginan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah yang dipersoalkan dapat dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional.

Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," tegas dia.

Dalam eksepsinya, Wirawan juga menilai persidangan saat ini lebih berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah dibanding menguji substansi utama yang dipersoalkan.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'," terangnya.

Ia mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila objek yang menjadi pokok perkara belum pernah diuji secara terbuka di persidangan.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?"

>>> Influencer Emma Kate Willman Viral Disebut Kembaran Erling Haaland

jelasnya.