Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan di Jawa Timur yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Kabar tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

>>> Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung, Diduga Kekurangan Oksigen

"Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu (8/7) mengutip Antara.

Menurutnya, pelarangan kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM bersubsidi baru berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Ahad menekankan bahwa aturan itu merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, termasuk NTT, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina.

Ia menuturkan pemerintah daerah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengawasan pola distribusi BBM bersubsidi.

"Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," ujar dia.

Sementara kebijakan pelarangan di NTT, kata Ahad, bertujuan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui ketertiban pembayaran pajak kendaraan serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

>>> Viral: Romero Rayakan Gol di Depan Mo Salah, Aksi Provokatif Tuai Kontroversi

Hal itu karena di NTT banyak motor tanpa plat nomor yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga mampu menampung 16 liter dalam sekali pengisian.