"Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi.

Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi dinikmati oleh para pengecer," katanya.

Ahad mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang memiliki PKS dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi, dengan implementasi kebijakan disesuaikan masing-masing daerah.

Meski demikian, ia menegaskan pengecekan status pajak dan STNK kendaraan saat pengisian BBM bukan tugas operator SPBU, melainkan dari pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP.

"Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami.

>>> Samsung Naikkan Harga Produksi Chip karena Permintaan Melebihi Kapasitas

Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP," tukas Ahad.