Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjadikan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan jaksa.

>>> Sidang Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Publik Disuguhi Poster Ijazah Jokowi

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai dr. Tifa dan Roy Suryo berpotensi dijatuhi hukuman berat, meskipun pelapor, mantan Presiden Joko Widodo, tidak hadir di persidangan.

"Jika nanti Jokowi tidak hadir di persidangan dan ijazah UGM-nya gaib entah di mana, Roy Suryo dan dr. Tifa akan dihukum berat," tulis Gigin di akun X pribadinya.

Ia mengingatkan kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang dipenjara bertahun-tahun dalam perkara serupa, meski Jokowi tidak pernah hadir di ruang sidang.

Menurut Gigin, hal itu bukan soal keadilan, melainkan untuk menunjukkan siapa yang berkuasa.

>>> Trump Akhiri Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak 5 Persen

Pada April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu.

Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding. Selama persidangan, Jokowi tidak pernah hadir langsung.

Bambang Tri mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sementara Gus Nur bebas murni setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.

>>> Ramalan Zodiak 9 Juli: Libra Harus Sabar, Sagitarius Abaikan Gunjingan

Sidang perdana dr. Tifa digelar pekan lalu, Kamis (2 Juli 2026). Majelis hakim memutuskan menunda dan melanjutkan persidangan hari ini.