Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada pekan ini.

Sidang kali ini masih beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Oleh karena itu, kehadiran Jokowi belum diperlukan.

>>> Ramalan Zodiak 9 Juli: Cancer Disarankan Lebih Santai, Virgo Perbaiki Komunikasi

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, menyatakan Jokowi baru akan hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Freddy menegaskan agenda persidangan saat ini belum memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dengan demikian, Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidang tersebut.

Komitmen Hadir dan Dokumen Pendidikan

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya telah berkomitmen untuk hadir secara langsung apabila dipanggil mengikuti proses persidangan.

Menurut Rivai, langkah itu merupakan bentuk penghormatan Jokowi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Rivai juga menyatakan Jokowi telah menyiapkan sejumlah dokumen pendidikan yang akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian.

Dokumen tersebut meliputi ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah sarjana.

"Selain akan menunjukkan ijazah sekolah menengah atas dan sarjana, beliau akan memperlihatkan ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertamanya," ujar Rivai.

>>> Dragon Ball Super: Beerus Rilis Musim Gugur 2026, Remake Arc Awal Super

Namun, rencana tersebut belum akan terealisasi dalam sidang pekan ini karena persidangan masih difokuskan pada penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acara pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada tim kuasa hukum terdakwa.