Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M.

Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

>>> Polisi Geledah Kafe di Cipete Terkait Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan Pigai dan memerintahkan pemulihan jabatan Ernie.

Perkara Nomor 59/G/2026/PTUN. JKT bergulir selama tiga bulan sejak sidang perdana pada 2 April 2026.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.

04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang mutasi Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Menteri HAM merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie ke posisi semula atau jabatan yang setara.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.

a dan Kuasa Pengguna Anggaran," tulis amar putusan tersebut.

Selain membatalkan SK mutasi, majelis hakim juga menghukum Natalius Pigai untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Tanggapan Menteri HAM

Menanggapi putusan tersebut, Natalius Pigai menjelaskan bahwa mutasi Ernie, yang akrab disapanya Yanti, dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.

Menurutnya, unit kerja yang dipimpin Ernie memiliki serapan anggaran terendah, yakni 89 persen, jauh di bawah target kementerian sebesar 99,99 persen.