Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M dari Rumah di Sentul

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemutihan sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Wajib pajak yang menunggak tetap harus membayar pokok pajak agar kendaraan sah digunakan di jalan.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem akan otomatis membebaskan sanksi saat pembayaran dilakukan.

>>> IHSG Diramal Lanjut Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance

Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat reguler atau di Gerai Samsat khusus PRJ 2026 di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Warga diminta membawa dokumen kendaraan untuk kelancaran proses.

>>> Polisi Ungkap Ukuran Brankas di Kafe Cipete Capai 2x1 Meter

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak melewatkan program ini karena masa berlakunya terbatas hingga 31 Agustus 2026.