Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
>>> Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M dari Rumah di Sentul
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemutihan sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Wajib pajak yang menunggak tetap harus membayar pokok pajak agar kendaraan sah digunakan di jalan.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem akan otomatis membebaskan sanksi saat pembayaran dilakukan.
>>> IHSG Diramal Lanjut Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat reguler atau di Gerai Samsat khusus PRJ 2026 di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.
Warga diminta membawa dokumen kendaraan untuk kelancaran proses.
>>> Polisi Ungkap Ukuran Brankas di Kafe Cipete Capai 2x1 Meter
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak melewatkan program ini karena masa berlakunya terbatas hingga 31 Agustus 2026.
Update Terbaru
Brooke Shields Kecam Kreator South Park soal Sengketa Buruh Restoran
Kamis / 09-07-2026, 09:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan Baltimore Orioles Berkat Penampilan Gemilang Matthew Boyd
Kamis / 09-07-2026, 09:00 WIB
Blake Lively Klaim Biaya Hukum Rp128 M, Justin Baldoni Beri Respons
Kamis / 09-07-2026, 08:59 WIB
AppleTV Thriller Maximum Pleasure Guaranteed Tayangkan Episode Kedua Terakhir
Kamis / 09-07-2026, 08:59 WIB
Cardinals Tunjuk McGreevy Hentikan Laju Kemenangan Brewers
Kamis / 09-07-2026, 08:58 WIB
Rupiah di Rp18 Ribu: Analis Proyeksi Volatil hingga Akhir Tahun
Kamis / 09-07-2026, 08:49 WIB
Polisi Buru Terduga Pembunuh Sekdin Bangkalan ke Sejumlah Daerah
Kamis / 09-07-2026, 08:49 WIB
Momen Prancis Hajar Maroko 2-0 di Piala Dunia
Kamis / 09-07-2026, 08:49 WIB
3 Efek Serius Jam Tidur Berantakan yang Tak Boleh Diabaikan
Kamis / 09-07-2026, 08:49 WIB
Alasan Aneh AS Serang Iran Lagi, Disebut Tanpa Tunggu Klarifikasi
Kamis / 09-07-2026, 08:49 WIB
Anomali Harga Mobil Listrik Baru di Jepang Cuma Rp60 Jutaan
Kamis / 09-07-2026, 08:48 WIB
OJK Dukung Perpanjangan Tenor SAL untuk Ekspansi Kredit
Kamis / 09-07-2026, 08:48 WIB
Kortas Tipidkor Sita Rp67,2 Miliar dan Emas 74 Kg dari Penggeledahan di Cipete dan Sentul
Kamis / 09-07-2026, 08:48 WIB
Strategi Percepatan Pemulihan Sawah di Aceh Timur untuk 1.500 Petani
Kamis / 09-07-2026, 08:43 WIB







