Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus
Kamis / 09-07-2026, 07:49 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB masih berlaku hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak.







