Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Colorado Larang Huruf O di Plat Nomor Akibat Salah Baca Kamera
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya mewajibkan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).
Pembayaran Daring Melalui Aplikasi Signal
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
>>> PT Pindad Respons Keluhan Presiden Prabowo Terkait MV3 Garuda Limousine
Sebelum membayar, pastikan telah memiliki akun terdaftar dan kendaraan sudah dimasukkan ke dalam sistem.
Prosedurnya meliputi login, pendaftaran kendaraan, memilih menu pembayaran, generate kode bayar, memilih bank, dan mengikuti petunjuk hingga selesai.
Meskipun pembayaran online, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Jika pengurusan diwakilkan, surat kuasa resmi juga diperlukan. Pastikan dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak yang tertera.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026
Wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan status pajak secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Update Terbaru
Analis KeyBanc Prediksi Penurunan Tajam Saham Apple di Tengah Valuasi Tinggi
Rabu / 29-07-2026, 01:14 WIB
Core Scientific Jalin Kemitraan 15 Tahun dengan AMD untuk Perluas Infrastruktur AI
Rabu / 29-07-2026, 01:14 WIB
Steelers Konfirmasi Status PUP untuk Jalen Ramsey serta Donte Kent
Rabu / 29-07-2026, 01:14 WIB
Badai Monsoon Landa Phoenix Picu Kebakaran dan Pemadaman Listrik
Rabu / 29-07-2026, 01:14 WIB
Mentan Dorong Ekspor Komoditas Perkebunan Indonesia ke Lebanon
Rabu / 29-07-2026, 01:07 WIB
Perluas Akses Kuliah, BINUS Scholarship Bidik Generasi Muda
Rabu / 29-07-2026, 01:00 WIB
PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Audio Visual di Tangerang
Rabu / 29-07-2026, 01:00 WIB
Wujudkan DAMIU Aman, Jiva Svastha dan Kemendag Sebarkan Panduan
Rabu / 29-07-2026, 00:58 WIB
Fitur Android yang Dulu Diejek Kini Jadi Andalan Harian
Rabu / 29-07-2026, 00:56 WIB
Beralih ke Launcher Android Fokus Produktivitas Tanpa Kustomisasi Berlebih
Rabu / 29-07-2026, 00:56 WIB
Fitur Trail Run Samsung Galaxy Watch Ultra 2 Pikat Pelari Jarak Jauh
Rabu / 29-07-2026, 00:49 WIB
Samsung's cheaper Z Fold 8 Menguasai Pasar Lewat Angka Pre-Order
Rabu / 29-07-2026, 00:49 WIB
Jadwal dan Undian Grup Kejuaraan Voli Putri Asia 2026 di Tianjin
Rabu / 29-07-2026, 00:42 WIB
Microsoft Rilis Update Baru Empat Aplikasi Bawaan Windows 11
Rabu / 29-07-2026, 00:42 WIB







