Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

>>> Colorado Larang Huruf O di Plat Nomor Akibat Salah Baca Kamera

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya mewajibkan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.

Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).

Pembayaran Daring Melalui Aplikasi Signal

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.

>>> PT Pindad Respons Keluhan Presiden Prabowo Terkait MV3 Garuda Limousine

Sebelum membayar, pastikan telah memiliki akun terdaftar dan kendaraan sudah dimasukkan ke dalam sistem.

Prosedurnya meliputi login, pendaftaran kendaraan, memilih menu pembayaran, generate kode bayar, memilih bank, dan mengikuti petunjuk hingga selesai.

Meskipun pembayaran online, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

Jika pengurusan diwakilkan, surat kuasa resmi juga diperlukan. Pastikan dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak yang tertera.

>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026

Wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan status pajak secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).