Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Colorado Larang Huruf O di Plat Nomor Akibat Salah Baca Kamera
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya mewajibkan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).
Pembayaran Daring Melalui Aplikasi Signal
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
>>> PT Pindad Respons Keluhan Presiden Prabowo Terkait MV3 Garuda Limousine
Sebelum membayar, pastikan telah memiliki akun terdaftar dan kendaraan sudah dimasukkan ke dalam sistem.
Prosedurnya meliputi login, pendaftaran kendaraan, memilih menu pembayaran, generate kode bayar, memilih bank, dan mengikuti petunjuk hingga selesai.
Meskipun pembayaran online, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Jika pengurusan diwakilkan, surat kuasa resmi juga diperlukan. Pastikan dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak yang tertera.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026
Wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan status pajak secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Update Terbaru
Pengamat Prediksi Laga Brasil vs Maroko Berjalan Sengit
Sabtu / 13-06-2026, 09:02 WIB
Amerika Serikat Unggul 3-0 atas Paraguay di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 09:02 WIB
Lionel Messi Kejar Rekor Miroslav Klose di Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 08:57 WIB
Kode Redeem FF 14 Mei 2026: Voucher Incubator hingga Skin Permanen Gratis
Sabtu / 13-06-2026, 08:57 WIB
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2.711.000 per Gram pada 13 Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 08:56 WIB
Interport Operasikan Kapal Multipurpose Sandikala VII untuk Perkuat Logistik Nusantara
Sabtu / 13-06-2026, 08:52 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Melayat ke Rumah Duka PPIH di Malang
Sabtu / 13-06-2026, 08:52 WIB
Prediksi Juara Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Unggul
Sabtu / 13-06-2026, 08:51 WIB
Marc Marquez Enggan Gegabah Targetkan Juara Dunia MotoGP 2026
Sabtu / 13-06-2026, 08:48 WIB
Dua Tunggal Putra Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026
Sabtu / 13-06-2026, 08:48 WIB
Pemimpin Agama Dunia Serukan Pencegahan Konflik Global di Malaysia
Sabtu / 13-06-2026, 08:47 WIB
Marc Marquez Enggan Gegabah Masuk Bursa Juara Dunia MotoGP 2026
Sabtu / 13-06-2026, 08:46 WIB
Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Naik Jadi Rp 2.711.000 Per Gram
Sabtu / 13-06-2026, 08:44 WIB
Samsung Galaxy Watch Ultra 2 Dikabarkan Punya Baterai 784mAh dan Chipset Snapdragon
Sabtu / 13-06-2026, 08:40 WIB






