Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Colorado Larang Huruf O di Plat Nomor Akibat Salah Baca Kamera
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya mewajibkan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).
Pembayaran Daring Melalui Aplikasi Signal
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
>>> PT Pindad Respons Keluhan Presiden Prabowo Terkait MV3 Garuda Limousine
Sebelum membayar, pastikan telah memiliki akun terdaftar dan kendaraan sudah dimasukkan ke dalam sistem.
Prosedurnya meliputi login, pendaftaran kendaraan, memilih menu pembayaran, generate kode bayar, memilih bank, dan mengikuti petunjuk hingga selesai.
Meskipun pembayaran online, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Jika pengurusan diwakilkan, surat kuasa resmi juga diperlukan. Pastikan dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak yang tertera.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026
Wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan status pajak secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Update Terbaru
Kasus Hibah Jatim: Anggota DPR Anwar Sadad Terseret Dugaan Suap Miliaran
Rabu / 29-07-2026, 00:07 WIB
Petugas Jinakkan Kobaran Api yang Melanda Permukiman Kebayoran Lama
Rabu / 29-07-2026, 00:07 WIB
Resmi Ditetapkan, Inilah 25 Situs Warisan Dunia UNESCO 2026
Rabu / 29-07-2026, 00:07 WIB
Kehadiran Danantara di KSSK Sesuai Aturan Tanpa Hak Mengambil Keputusan
Rabu / 29-07-2026, 00:07 WIB
Gempa M 7,1 Hantam Selatan Jepang, Kereta Terguling hingga Kuil Rusak
Rabu / 29-07-2026, 00:01 WIB
Shin Tae-yong Rombak Skuad Persija Hadapi Juara Bertahan Port FC
Rabu / 29-07-2026, 00:01 WIB
Strategi Pengamanan Nataru 2026 Mulai Dibahas Korlantas Bersama ASDP
Rabu / 29-07-2026, 00:00 WIB
Rumah Inspirasi Aceh Tamiang Diresmikan untuk Putus Kemiskinan
Selasa / 28-07-2026, 23:58 WIB
Respons Polemik Londo Ireng, Qodari Tegaskan Pemerintah Fokus Swasembada Pangan
Selasa / 28-07-2026, 23:57 WIB
Maung Bandung Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan DPMM FC
Selasa / 28-07-2026, 23:57 WIB
Australia Alirkan Dana Studi Kelayakan Proyek Kilang Minyak Perdana
Selasa / 28-07-2026, 23:56 WIB
Pemerintah Irak Usut Tuntas Asal Usul Drone Penyerang Saudi
Selasa / 28-07-2026, 23:49 WIB
Pentingnya Skin Barrier untuk Melindungi Kulit Bayi yang Tipis
Selasa / 28-07-2026, 23:49 WIB
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Perkasa Hantam Laos Empat Gol Tanpa Balas
Selasa / 28-07-2026, 23:49 WIB







