Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Kini, prosesnya semakin mudah berkat layanan digital.

Pemerintah menghadirkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak tahunan secara online. Namun, kantor SAMSAT dan layanan Drive Thru tetap tersedia bagi yang ingin tatap muka.

>>> Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2026, KPM Dapat Rp600 Ribu

Jenis Pajak Kendaraan yang Perlu Diketahui

Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor: pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan dibayar setiap tahun untuk pengesahan STNK.

Pajak lima tahunan dibayar setiap lima tahun bersamaan dengan penggantian pelat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan. Pembayaran lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor SAMSAT.

Syarat Pembayaran Pajak Online via SIGNAL

Sebelum membayar secara online, pastikan Anda memiliki KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, dan BPKB jika diperlukan.

Siapkan juga smartphone dengan akses internet dan nomor telepon aktif.

Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika semua syarat terpenuhi, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.

Langkah Bayar Pajak via Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store. Daftarkan akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor HP, lalu lakukan verifikasi.

Login, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

>>> Bachtiar Aly Sakit Apa? Benarkah Serangan Jantung? Berikut Kronologi Tewasnya Mantan Dubes RI untuk Mesir

Periksa rincian tagihan, klik Pilih Cara Pembayaran untuk mendapatkan kode bayar. Lakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, virtual account, atau dompet digital.