Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik.

Rencana ini muncul setelah anggaran daerah disebut kehilangan potensi pendapatan hingga Rp2 triliun akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.

>>> Pencarian Speedboat Hilang yang Bawa 11 Turis Asing di Gorontalo Terus Dilakukan

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, mengungkapkan bahwa pembahasan kebijakan ini sudah memasuki tahap matang. Evaluasi realisasi APBD Semester I 2026 menjadi dasar pertimbangan.

Menurut Firdaus, mobil listrik dinilai sudah cukup lama menikmati insentif. Kini saatnya mereka berkontribusi pada pendapatan daerah.

Skema Pajak Berdasarkan Harga

Pemprov DKI tidak akan menerapkan tarif pajak secara seragam. Firdaus menjelaskan bahwa tarif PKB akan disesuaikan dengan harga atau nilai kendaraan.

Mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap dibebaskan dari pajak. Sementara untuk harga di atas itu, tarifnya bervariasi.

“Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta.

Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen.

>>> Deteksi Risiko Stroke dengan Inovasi Arteri pada Cip Terbaru 2026

Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya,” ujar Firdaus.

Meski dikenakan pajak, tarif PKB mobil listrik tetap lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. Hal ini untuk menjaga insentif bagi pengguna kendaraan rendah emisi.

Alasan di Balik Kebijakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyoroti pertumbuhan pesat populasi mobil listrik di Jakarta.

Data menunjukkan 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia terdaftar di ibu kota.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks.

Selain itu, Lusiana mengungkapkan bahwa 78 persen pemilik mobil listrik memiliki kendaraan lain di rumah.

>>> Cara Mudah Dapat Saldo Dana Rp85.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang 2026

Hal ini membuat kebijakan pembebasan pajak dinilai perlu ditinjau ulang agar lebih tepat sasaran.