Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merepatriasi aset dari luar negeri.

Setelah tenggat tersebut, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi komitmen akan diperketat.

>>> BNI Bantah Minta Siswa PIP Datang ke Cabang Pakai Ambulans

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemeriksaan pajak akan dilakukan secara penuh pada awal 2027.

Langkah ini menyasar peserta TA dan PPS yang belum membawa kembali aset mereka ke Indonesia sesuai komitmen.

Untuk mendukung pengawasan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kolaborasi itu bertujuan menelusuri aliran dana yang masuk ke Indonesia dan memastikan kepatuhan pajak.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal.

Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan.

Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya.

Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menjelaskan pemerintah sengaja memberi kesempatan hingga penghujung tahun ini agar peserta TA dan PPS dapat menyelesaikan kewajiban repatriasi aset.

Selama periode tersebut, pemerintah belum akan melakukan pemeriksaan sebagaimana direncanakan pada tahun depan.

Menurutnya, pemerintah telah berulang kali mendorong wajib pajak agar segera membawa pulang aset mereka melalui sosialisasi dan pemberian fasilitas.

>>> Kill Team Exodite: Kampanye Koperasi yang Lebih Menarik dari Dinosaurus

Salah satu insentif yang disiapkan adalah instrumen investasi Patriot Bond.

Meski demikian, masih ada sejumlah peserta yang belum menjalankan komitmen repatriasi.