Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari para abdi negara tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

>>> Ketua KPK: Masih Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sebanyak 2.663 pegawai terverifikasi bermain judi online.

Rinciannya meliputi 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Besaran transaksi bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah per orang.

Transaksi Tertinggi Capai Rp600 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa ada pegawai dengan perputaran dana sangat besar.

"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ujar Dedi di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7).

>>> Prancis Akui Kalah Segalanya dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Dedi membenarkan bahwa akumulasi nilai transaksi dari ribuan pegawai tersebut mencapai Rp14 miliar.

Ia mengklarifikasi bahwa angka Rp14 miliar bukan semata-mata uang pribadi yang dihabiskan atau deposit, melainkan total perputaran uang.

Angka tersebut mencakup arus dana keluar maupun dana kemenangan yang kembali ke rekening pelaku.

"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat. Enggak cuma deposit.

Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit," jelas Dedi.

>>> OJK Minta Insentif untuk ETF Emas ke Menko Airlangga

Ia menekankan bahwa angka tersebut adalah akumulasi keseluruhan perputaran uang dalam sistem, bukan kekalahan murni.