Jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus 235 juta orang. Lonjakan ini mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mempercepat transformasi dalam menghadapi perubahan ekosistem media digital.

Perkembangan teknologi dan pergeseran pola konsumsi informasi menuntut regulator penyiaran beradaptasi. Namun, fungsi perlindungan terhadap kepentingan publik tidak boleh diabaikan.

>>> Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang Baru, Tiga Warga Sipil Tewas

Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 asal Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah, menilai penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan perlindungan masyarakat menjadi agenda penting.

Menurutnya, KPI harus mampu menjawab tantangan penyiaran digital.

Neneng mengatakan perubahan perilaku masyarakat yang semakin aktif mengakses informasi melalui platform digital membuat pola kerja regulator tidak bisa lagi bertumpu pada pendekatan konvensional.

"Tantangan terbesar KPI saat ini bukan sekadar mengawasi siaran televisi dan radio, tetapi bagaimana menjaga ruang informasi digital agar tetap sehat, aman, dan mencerdaskan bangsa," kata Neneng di Bandung, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, jumlah pengguna internet yang terus meningkat membuat KPI harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.

"Regulatornya juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, independen dalam pengambilan keputusan, dan tetap berorientasi pada pelindungan publik," ujarnya.

>>> Rendering Pixel Watch 5 Bocor, Ungkap Desain, Warna, dan Ukuran

Pembaruan Regulasi Dinilai Mendesak

Neneng menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih disusun berdasarkan kondisi penyiaran konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika media digital.

"Yang paling penting sebenarnya undang-undang kita diperbaiki. Dasar pengawasan kita masih ketika penyiaran berorientasi analog, sementara sekarang semuanya sudah berubah ke digital," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi platform digital seperti YouTube maupun Netflix secara langsung.

Ruang lingkup pengawasan masih terbatas pada televisi dan radio.

>>> Kiprah Jude Bellingham di Dunia Fashion: Jadi Model Skims hingga Louis Vuitton

Apabila revisi Undang-Undang Penyiaran nantinya memperluas mandat KPI, Neneng menekankan lembaga tersebut harus siap memperkuat kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.