Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 36 orang saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan pemeriksaan dilakukan hingga Selasa (14/7).

>>> Kutukan Ballon d'Or Berlanjut, Dembele Gagal Bawa Prancis Juara Piala Dunia

Sebelumnya, 32 saksi telah diperiksa, terdiri dari 27 orang di Kefamenanu dan lima anggota keluarga dokter Icha di Polda NTT.

Empat terduga yang dilaporkan keluarga almarhum dr Icha juga telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/7).

Mereka adalah tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang ASN dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Pemeriksaan Ahli Bisa Ular

Tim investigasi juga akan meminta keterangan dari ahli bisa ular, Dokter Tri Maharani, yang sempat dihubungi almarhumah untuk konsultasi pasien gigitan ular.

Sigit mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Dokter Tri Maharani untuk menentukan tempat pemeriksaan, apakah di Kupang atau Jakarta.

Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk memastikan komunikasi dan konsultasi yang dilakukan dokter Icha saat menangani pasien.

>>> Plex Pulihkan Gangguan Server Besar yang Blokir Streaming Lokal dan Jarak Jauh

Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan memeriksa ahli psikologi, victimologi kriminologi, dan hukum pidana.

Hasil pemeriksaan para ahli akan digunakan untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana melalui gelar perkara.

Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Kupang pada Jumat (26/6) sore.

Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 saat menangani pasien gigitan ular.

Korban gigitan ular yang selamat disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang melakukan intimidasi.

Jenazah dr Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat.

>>> BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran KUR dengan Prinsip Kehati-hatian

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.