Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dokter Icha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan, 27 saksi diperiksa di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan lima saksi lainnya dari pihak keluarga korban diperiksa di Polda NTT.

>>> Final Fantasy Resonance Masuk Daftar Game Paling Ditunggu Famitsu, Zelda Ocarina of Time Remake Naik ke 10 Besar

"Sudah ada 32 saksi yang dimintai keterangan, baik di Kefamenanu maupun di Polda NTT," ujar Sigit yang juga menjabat Ketua Tim Join Investigasi, Senin (13/7).

Para saksi yang diperiksa di Kefamenanu meliputi tenaga kesehatan (nakes) dari RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, serta pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi.

Sigit menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga dokter Icha, terdapat empat orang terlapor dalam kasus ini. Penyidik terus bekerja maraton memeriksa saksi-saksi.

Pemeriksaan Empat Terlapor Ditunda

Pemeriksaan terhadap empat terlapor yang dijadwalkan pada Senin (13/7) ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para terlapor berhalangan hadir.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7). Keempat terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Empat terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang ASN dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

>>> Galaxy Z Flip 8 Dikabarkan Bisa Gunakan Layar Depan Seperti Smartphone Biasa

Dalam penyelidikan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli psikologi, victimologi kriminologi, dan hukum pidana.

"Kami melaksanakan penyelidikan komprehensif dengan melibatkan para ahli untuk membuktikan adanya hubungan kausalitas antara tekanan psikis dan tindakan bunuh diri," jelas Sigit.