Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang menyeret nama Taufik Hidayat sebagai tersangka terus berlanjut.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 31 saksi untuk memperkuat pembuktian.

>>> BEI Tambah Indikator Baru untuk Deteksi Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak.

Hal ini karena penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mendapatkan gambaran utuh kronologi kasus.

Hendra menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas perkara juga belum memasuki tahap pertama.

Rekonstruksi dan Pengakuan Tersangka

Selain memeriksa saksi, penyidik telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta penyidikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan rekonstruksi memperagakan 21 adegan di tiga lokasi.

>>> Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya: Kita Lihat Hasilnya Seperti Apa

Tiga lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik utama terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun benda seperti helm, kaki meja besi, dan golok.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Peristiwa itu diduga berlangsung sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

>>> Yaqut Cholil Siap Buka Fakta Baru di Sidang, Singgung Ulama Besar?

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.