PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sistem pengawasan perdagangan saham dengan menambahkan indikator baru dalam proses penyaringan saham yang diduga memiliki High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan indikator baru tersebut adalah price-impact ratio.

>>> Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya: Kita Lihat Hasilnya Seperti Apa

Indikator ini akan digunakan untuk menilai pergerakan harga saham, khususnya pada emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

"Kami telah menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan satu kriteria baru, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Indikator ini membantu BEI mengidentifikasi saham yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara signifikan, tetapi tidak didukung oleh aktivitas transaksi yang memadai.

Perhitungan price-impact ratio dilakukan dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity perdagangan. Velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Dengan metode itu, saham yang pergerakan harganya sangat tinggi meski volume perdagangannya relatif rendah akan menjadi perhatian khusus BEI.

Tujuannya untuk melihat apakah terdapat indikasi konsentrasi kepemilikan saham.

"Saham-saham yang memiliki price-impact ratio tinggi akan kami lakukan screening lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat indikasi HSC," jelas Jeffrey.

>>> Yaqut Cholil Siap Buka Fakta Baru di Sidang, Singgung Ulama Besar?

BEI akan melakukan evaluasi menggunakan indikator baru tersebut setiap tiga bulan, bertepatan dengan jadwal peninjauan indeks-indeks utama di Bursa.

Mekanisme pengawasan melalui indikator lain yang sudah berlaku tetap dijalankan sewaktu-waktu apabila diperlukan.