Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah menutup sekitar 3,1 juta situs dan konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

Hal ini disampaikan Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

>>> MbS Minta Restu AS untuk Serang Houthi, Trump Beri Lampu Hijau

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan.

Penindakan ini juga didukung laporan masyarakat. Sepanjang periode tersebut, Komdigi menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui laman cekrekening.

id terkait rekening yang diduga digunakan untuk judi online atau penipuan.

Selain itu, masyarakat melaporkan sekitar 85.500 nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas scam.

>>> MbS Minta Restu AS untuk Serang Houthi, Trump Beri Lampu Hijau

Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

"Pemutusan akses situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," ujarnya.

Oleh karena itu, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan industri perbankan untuk mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi sebagai penampung dana judi online.

Meutya berharap sinergi ini dapat memperkuat upaya pemberantasan judi daring secara menyeluruh, mulai dari pemutusan akses situs, penghentian aliran dana, hingga penindakan terhadap pelaku.

>>> China Desak AS dan Iran Segera Buka Selat Hormuz

"Kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih ke deteksi dini, maka pemberantasannya akan jauh lebih efektif," ujar Meutya.