Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan ribuan rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga terkait judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan data tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Komdigi, OJK, dan perbankan untuk memutus aliran dana judi daring.

>>> Pemprov DKI Bongkar Total JPO Tendean yang Ditabrak Truk

"Bank dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat, sehingga jumlahnya cukup besar.

Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu (rekening)," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan Meutya, rekening yang paling banyak diajukan mencapai 7.317 rekening, diikuti bank dengan 6.440 rekening, hingga bank dengan 1.363 rekening terindikasi judol.

Komdigi juga mengajukan rekening dari perbankan syariah dan konvensional, mulai dari yang diduga memiliki 681 rekening hingga kurang dari 14 rekening terkait judol.

Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan bank tertentu. Menurutnya, bank dengan nasabah lebih besar menghadapi tantangan lebih tinggi karena lebih banyak digunakan sebagai sarana transaksi.

"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah menang. Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat.

Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.

Ia menilai rekening penampung menjadi bagian penting dalam ekosistem judi online yang harus diputus. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan memblokir situs.

>>> Industri Musik Luncurkan Label Khusus untuk Lagu Buatan AI

"Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," ujarnya.