Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kontroversi dunia musik tanah air. Penyanyi dan DJ Icha Chellow kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI). Pelaporan ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait dugaan penggubahan lirik lagu berjudul "Gapapa" menjadi versi yang bernuansa vulgar dan tidak senonoh.
 
Kasus ini memicu gelombang diskusi publik mengenai batasan kreativitas dan etika dalam berkarya di era digital, terutama ketika konten tersebut mudah diakses oleh kalangan di bawah umur. Tidak hanya Icha Chellow, AMI juga turut menyertakan nama penyanyi Mala Agatha dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang resmi dilayangkan pada Rabu, 8 Juli 2026.
 

Kronologi Pelaporan: Keresahan Orang Tua atas Moral Generasi Muda

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Ia menyampaikan bahwa aduan tersebut merupakan akumulasi dari keresahan yang dirasakan oleh banyak orang tua.
 
"(Mengadukan Icha Chellow ke polisi) terkait lagunya yang dinyanyikan, yang kurang sopan itu. Judulnya 'Gapapa'. Atas dasar keresahan kami sebagai orang tua terhadap anak-anak kami," ujar Baihaqi dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026).
 
Menurut Baihaqi, lagu versi gubahan tersebut dinilai mengandung unsur pornografi dan bahasa yang secara nyata merendahkan harkat serta martabat perempuan. Ironisnya, distorsi lirik yang bernuansa seksual ini justru digubah dan dipopulerkan oleh seorang perempuan.
 
"Ketika lagu itu dibiarkan, maka secara tidak langsung akan merusak moral generasi masa depan Indonesia. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar oleh anak-anak di bawah umur," tegasnya dengan nada prihatin.