Pemerintah meluncurkan skema baru untuk menekan biaya operasional sektor perikanan.

Harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter ditetapkan bagi kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

>>> Indonesia Berduka atas Wafatnya Mantan Emir Qatar Syekh Hamad bin Khalifa Al Thani

Kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pendanaannya menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban nelayan yang selama ini mengeluhkan tingginya harga BBM. Dengan harga khusus, biaya melaut menjadi lebih terjangkau.

>>> Mengapa Android 17 Tidak Membawa Perubahan Besar pada Smartphone Saya?

Skema pembiayaan melalui BPDP menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perikanan tanpa mengganggu fiskal negara. Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan.

>>> Pengembang Assassin's Creed Black Flag Resynced Dipecat Usai Dapat Pujian

Belum ada rincian lebih lanjut mengenai mekanisme distribusi BBM khusus ini. Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan aturan teknis dalam waktu dekat.