Ibu dari Sahrul Sobirin, santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Umah menyampaikan permohonan itu dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Senin (13/7). Ia didampingi tim kuasa hukum dan seorang translator karena tidak bisa berbahasa Indonesia.

>>> Rudal Iran Hantam Dua Tanker Minyak UEA di Selat Hormuz, Satu Tewas

Sambil terisak, Umah meminta Presiden menurunkan orang kepercayaannya untuk mengawasi oknum polisi yang diduga ikut menutup kasus anaknya.

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," kata Umah.

Ia menuturkan anaknya datang ke pesantren untuk belajar agama, bukan untuk disiksa. Pihak pesantren kini menelantarkan keluarganya karena menolak permintaan damai.

Surat permintaan damai itu, menurut Umah, ikut diserahkan oleh pihak Kementerian Agama yang menangani kasus.

"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami.

Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," ujarnya.

Translator Umah, Titi Tantri, mengungkapkan kronologi dugaan bahwa Sahrul sempat mengakui dirinya dibakar di ruang kosong setelah menjalani perawatan.

>>> Truk Angkut Crane Nyangkut di JPO Tendean, Sopir Diduga Main HP

"Akhirnya begitu terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa berbicara si anak.

Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam ruangan itu adalah ruangan kosong," kata Titi dalam rapat.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan MR (15), rekan korban sesama santri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan kasus ini terjadi pada 13 Desember 2025.

Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026 karena korban tidak langsung melapor.

Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar. Satu santri lainnya tewas berinisial SS (14).

>>> Kekalahan dari Inggris, Rekan Haaland Terima Ancaman Pembunuhan

"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.