Karena itu, Meutya meminta perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC) agar rekening yang berpotensi digunakan sebagai penampung dana judi online dapat dideteksi sejak awal.

"Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal.

Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari," katanya.

Meutya mengatakan data rekening tersebut telah disampaikan ke OJK untuk dilakukan enhanced due diligence (EDD).

Dari sekitar 38 ribu rekening yang diajukan Komdigi, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah verifikasi.

Selain rekening bank, Komdigi juga mengajukan sejumlah akun dompet digital ke Bank Indonesia.

>>> HUAWEI Pura 90s Pro dan Pro Max Resmi Meluncur Global

Penyelenggara dengan jumlah akun terbanyak mencapai 2.954 akun, disusul 1.682 akun, hingga yang terkecil dengan dua akun terindikasi judi online.