Praktik registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain mulai sulit ditemukan.

Hal ini terungkap dari hasil inspeksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap implementasi registrasi biometrik di sejumlah daerah di Jawa Timur.

>>> Tas Ransel Laptop Terbaik: Alternatif Pengganti Timbuk2 Division

Selama dua hari pemantauan di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo, Komdigi menyatakan tidak menemukan lagi kartu SIM yang sudah aktif menggunakan identitas milik orang lain.

Temuan ini menunjukkan implementasi registrasi biometrik berbasis face recognition berjalan sesuai ketentuan.

Kepatuhan Operator Capai 100 Persen

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seluler melakukan inspeksi langsung untuk memastikan sistem registrasi baru diterapkan dengan benar.

"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain.

Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," ujar Edwin saat melakukan pemantauan di Surabaya.

Inspeksi dilakukan pada 8-9 Juli 2026 dengan melibatkan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh operator dinilai telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh.

"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," lanjutnya.

Penerapan registrasi biometrik menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan identitas saat pembelian SIM card.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan NIK Orang Lain

Sebelumnya, praktik penggunaan NIK milik orang lain untuk mengaktifkan nomor baru kerap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan hingga penyebaran spam.