Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan menindak keras penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk registrasi SIM card.

Pelaku akan diseret ke jalur hukum.

>>> Momen Lucu Bocah Maskot Bilang 'Te Amo' ke Messi di Piala Dunia 2026

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Hal ini demi menjamin keamanan ruang digital dan memastikan setiap identitas yang terdaftar atas nama pemilik yang sah.

"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM akan kami tindak lebih keras lagi.

Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," kata Edwin di Surabaya, Kamis (9/7), dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini disampaikan usai Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama dua hari pada 8-9 Juli ke sejumlah wilayah Jawa Timur.

Wilayah yang dikunjungi meliputi Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo untuk mengecek implementasi registrasi kartu SIM HP dengan teknologi biometrik atau verifikasi wajah.

Hasil Inspeksi: Kepatuhan Operator 100 Persen

Hasil inspeksi Komdigi selama dua hari menunjukkan seluruh operator seluler sudah menerapkan registrasi biometrik secara penuh tanpa menggunakan identitas milik orang lain.

"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain.

>>> Amanda Batula dan West Wilson Tertangkap Kamera Bersama di Montana

Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," kata dia.

Hasil inspeksi juga memastikan implementasi registrasi biometrik telah berjalan baik di seluruh lokasi yang dikunjungi.