Komdigi Tegaskan Daftar SIM Card Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana
Selasa / 14-07-2026, 08:23 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan NIK orang lain untuk registrasi SIM card. Pelaku bisa dipidana karena dianggap mencuri data pribadi.







