Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), membantah temuan uang di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Kedua lokasi tersebut diketahui milik Don dan digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7).

>>> Argentina Pakai Jersey 'Jimat' Biru Tua Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang senilai total Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, menegaskan kliennya tidak ada hubungan dengan uang tersebut. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak.

Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan.

Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," katanya di Polda Metro, Selasa (14/7).

Handika mengklaim uang yang disita merupakan hasil kerja sama Don dengan pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

>>> Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Hanya Dicekal 20 Hari

Keduanya adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.

Ia ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

Ia dipersangkakan melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU.

>>> IOA Global dan Pemprov Jateng Jajaki Kerja Sama Investasi Hingga Vokasi

Ketiga kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung.