Don Ritto Bantah Uang di Kafe dan Money Changer Terkait Korupsi
Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), membantah temuan uang di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Kedua lokasi tersebut diketahui milik Don dan digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7).
>>> Argentina Pakai Jersey 'Jimat' Biru Tua Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang senilai total Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, menegaskan kliennya tidak ada hubungan dengan uang tersebut. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak.
Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan.
Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," katanya di Polda Metro, Selasa (14/7).
Handika mengklaim uang yang disita merupakan hasil kerja sama Don dengan pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
>>> Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Keduanya adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.
Ia ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Ia dipersangkakan melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU.
>>> IOA Global dan Pemprov Jateng Jajaki Kerja Sama Investasi Hingga Vokasi
Ketiga kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung.
Update Terbaru
Festival Banteng Pamplona Cederai 57 Orang, Turis Inggris 86 Tahun Terluka
Selasa / 14-07-2026, 20:30 WIB
Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30-200 GT
Selasa / 14-07-2026, 20:30 WIB
Indonesia Berduka atas Wafatnya Mantan Emir Qatar Syekh Hamad bin Khalifa Al Thani
Selasa / 14-07-2026, 20:30 WIB
Mengapa Android 17 Tidak Membawa Perubahan Besar pada Smartphone Saya?
Selasa / 14-07-2026, 20:29 WIB
Pengembang Assassin's Creed Black Flag Resynced Dipecat Usai Dapat Pujian
Selasa / 14-07-2026, 19:57 WIB
Hakim Gugurkan Dakwaan Cekik dalam Kasus Lindsay Clancy
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
Joe Amabile, Bintang 'Bachelor in Paradise', Didiagnosis Tumor Otak
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
Persija Jakarta Resmi Kontrak Bek Serbia Radovan Pankov Dua Musim
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
Bapanas: Bantuan Pangan Tahap II Siap Digelontorkan Agustus 2026
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Final Piala Dunia 2026: Prancis vs Inggris
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
Iran Yakinkan Yordania Hanya Gempur Pangkalan AS: Kami Cinta Kalian
Selasa / 14-07-2026, 19:56 WIB
5 Alasan Prancis vs Spanyol Berpotensi Banjir Gol di Semifinal Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 19:54 WIB
Ketua KPK Klaim Koordinasi dengan Jaksa Agung soal Kasus Febrie
Selasa / 14-07-2026, 19:54 WIB
De La Fuente Puji Mbappe: Salah Satu Tokoh Besar Sepak Bola
Selasa / 14-07-2026, 19:54 WIB







