Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, mengungkapkan alasan di balik pencekalan singkat terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pencekalan terhadapnya hanya berlaku selama 20 hari.

>>> IOA Global dan Pemprov Jateng Jajaki Kerja Sama Investasi Hingga Vokasi

Agus menjelaskan bahwa pencekalan tersebut diajukan oleh Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, pihaknya hanya memberikan masa berlaku sementara.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari.

Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus di kompleks DPR, Selasa (14/7).

Ia menambahkan, setelah 20 hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan mengajukan permohonan pencekalan baru. "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," imbuhnya.

Pencekalan terhadap Febrie dan koleganya, Don Ritto, didasarkan pada surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bernomor B/12730/VII/RES.

>>> Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Lewat 5 Game Penghasil Uang Terbaik 2026

3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan itu merupakan hasil kesepakatan untuk sinergi penanganan perkara.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan kasus lainnya.

>>> Gaikindo: Industri Siap Terapkan B50, Aman untuk Mesin Diesel

Meski demikian, saat ini hanya Don Ritto yang ditahan di Polda Metro Jaya. Febrie belum ditahan.