Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan langkah itu diambil secara sukarela. Tujuannya agar proses hukum yang menjerat Febrie tidak menimbulkan dampak buruk bagi institusi.

>>> Adu Kuat Freeport vs Amman di Hilirisasi Tembaga RI, Siapa Unggul?

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga.

Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Febrie memilih melepas jabatan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga profesionalisme dan kredibilitas Korps Adhyaksa. Ia tidak ingin perkara dugaan korupsi yang menjeratnya berdampak negatif pada Kejagung.

Fasilitas Pengamanan Berakhir

Anang juga menyampaikan bahwa Febrie tidak lagi mendapat pengamanan dari personel TNI setelah tidak menjabat sebagai Jampidsus. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan, sehingga otomatis berakhir.

>>> Gary Neville Bongkar Kelemahan Argentina, Inggris Punya Peluang Emas Singkirkan Messi

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7). Keputusan itu disebut sebagai komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang kini dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Meski ada pergantian pejabat, Kejagung memastikan tugas dan fungsi di Jampidsus tetap berjalan normal.

>>> Sinopsis 'Honest Thief' di Bioskop Trans TV Hari Ini

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).