Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan yang merupakan aset terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui sistem e-Auction open bidding tanpa kehadiran peserta.

>>> BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kanker dan Rusak Otak

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik dengan batas akhir pukul 14.00 WIB, diakses via laman lelang.

go. id.

Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Benny Tjokrosaputro.

Putusan pengadilan yang menjadi dasar lelang adalah Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2020/PN.

Jkt. Pst.

tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 7/Pid.

>>> HUAWEI MatePad Air (2026) Resmi Meluncur dengan Layar OLED 12 Inci dan Baterai 10100 mAh

Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan MA RI Nomor 2937 K/Pid.

Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Sosialisasi lelang dilakukan secara daring melalui Zoom dalam dua sesi, yaitu Jumat 17 Juli 2026 pukul 09.00-11.00 WIB dan Jumat 24 Juli 2026 pukul 09.00-11.00 WIB.

Aanwijzing atau peninjauan objek lelang dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 hingga Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB.

Objek dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala risiko fisik dan non-fisik.

Total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp219.779.226.669 yang menjadi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

>>> Rating Utang RI Dipertahankan BBB, BI Sebut Stabilitas Ekonomi Tetap Kuat

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @info_lelang_BPA.