Tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berkas masih disiapkan.

>>> BEI: Korelasi Politik dan Investasi Pasar Modal Semakin Rendah

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.

Budi menyebut pihaknya akan melimpahkan Don Ritto, berkas perkara, dan barang bukti ke Kejagung pada pekan ini secara bertahap.

"Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka," ucap dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Keduanya yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto selaku pihak swasta.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

>>> Tiga Anggota DPRD Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Ketiga kasus ini saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Kejagung.

>>> 5 Duel Kunci Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Totok mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.