Tersangka Don Ritto Masih Ditahan Polda, Belum Dilimpahkan ke Kejagung
Tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berkas masih disiapkan.
>>> BEI: Korelasi Politik dan Investasi Pasar Modal Semakin Rendah
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.
Budi menyebut pihaknya akan melimpahkan Don Ritto, berkas perkara, dan barang bukti ke Kejagung pada pekan ini secara bertahap.
"Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka," ucap dia.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Keduanya yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto selaku pihak swasta.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
>>> Tiga Anggota DPRD Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Ketiga kasus ini saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Kejagung.
>>> 5 Duel Kunci Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Totok mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Update Terbaru
Cara Mudah Dapat Saldo Dana Gratis 150 Ribu Lewat Game Seru 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:29 WIB
Masa Depan Tzuyu di JYP Entertainment Masih Dibahas
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Matahari Buatan China Siap Aliri Listrik pada 2030
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Bandara Sanaa Dibom, Houthi Tuding Arab Saudi dan Balas Serang
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Purbaya: Tak Ada Lagi Indonesia Cemas, RI Menuju Emas
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Gaya Erling Haaland Jadi Obrolan, Tenteng Rakun dan Tas Baru Rilis
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
5 Kelebihan Samsung Galaxy A27 5G Dibanding Pendahulunya untuk Investasi Jangka Panjang
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
4 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan Juli 2026, Pilihan Terbaik Sebelum Harga Makin Mahal
Selasa / 14-07-2026, 14:24 WIB
Samsung Rilis One UI 9.0 Beta 4 untuk Galaxy S26 Series
Selasa / 14-07-2026, 14:23 WIB
Sam Neill Meninggal, Dua Film Terakhirnya Siap Rilis 2027
Selasa / 14-07-2026, 14:23 WIB
Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:22 WIB
Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB
Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB
Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah: Sempat Terlilit Pinjol
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB







