Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Triwulan III tahun 2026 akan dimulai serentak pada 20 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan daftar penerima bansos mengacu pada data pemutakhiran terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).

>>> Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Artinya, ada perubahan dibanding periode sebelumnya. Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap berhak, namun ada juga yang tercoret dan muncul penerima baru.

"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," kata Gus Ipul dikutip dari Antara.

Percepatan penyaluran bansos bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem di kuartal ketiga.

Kriteria Penerima Bansos 2026

Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penerima tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau karyawan BUMN/BUMD.

Untuk PKH, wajib memiliki komponen keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

BPNT difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan harian keluarga miskin.

Penyebab Penerima Bansos Tercoret

Perubahan status kepesertaan didasarkan pada hasil pembersihan dan penyelarasan data kependudukan terbaru dari BPS.

>>> Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Penyebab pencoretan antara lain penerima meninggal dunia, pindah domisili tanpa melapor, kondisi ekonomi membaik, atau ketidaksesuaian kriteria seperti data ganda atau status sebagai ASN/TNI/Polri.