Kasus tragis pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, terus bergulir dan mengungkap lapisan demi lapisan fakta yang semakin mengerikan. Awalnya diduga sebagai insiden tunggal, penyelidikan kepolisian kini mengarah pada pola perundungan (bullying) sistematis yang melibatkan tidak hanya santri senior, tetapi juga diduga kuat anak dari pemilik pondok pesantren tersebut.
 
Hingga Selasa (14/7/2026), pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan pesantren ini. Keduanya adalah santri senior berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR. Namun, di luar penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum keluarga santri korban, Putri Maya Rumanti, mengungkap adanya dugaan perundungan berkepanjangan yang menjadi latar belakang utama insiden berdarah ini.
 
Dugaan Keterlibatan Anak Pemilik Ponpes dalam Praktik Perundungan
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen pada Senin (13/7/2026), Putri Maya Rumanti menyampaikan temuan mengejutkan dari pendampingan terhadap keluarga korban. Ia menduga bahwa praktik perundungan tidak hanya dilakukan oleh MR, tetapi juga melibatkan seorang anak dari pemilik pondok pesantren yang berinisial Y.
 
Pengungkapan ini sontak menambah dimensi baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik nasional. Jika terbukti, keterlibatan anak pemilik ponpes akan memperburuk citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membentuk karakter.
 
 
Detail Mengerikan: Dari Coretan di Tubuh hingga Kekerasan Fisik
 
Putri menjelaskan secara rinci modus perundungan yang dialami oleh para santri korban berdasarkan pengakuan yang berhasil dihimpun. MR, sang santri senior, disebut kerap melakukan tindakan degradatif berupa mencoret-coret tubuh salah satu korban. Tindakan yang tampak sepele ini nyatanya merupakan bentuk dominasi dan pelecehan psikologis yang terus-menerus.