Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, resmi memberhentikan salah satu kuasa hukumnya.

Roy mencabut kuasa hukum Ahmad Khozinudin sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan ini diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7).

>>> Purbaya: Indonesia Tak Cemas, Melainkan Menuju Indonesia Emas

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy.

Pencabutan kuasa dilakukan karena pengacara tersebut tidak hadir mendampingi Roy dalam proses persidangan. Roy menegaskan tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa hukum.

"Dia tidak mengikuti persidangan, praperadilan, dan eksepsi dokter Tifa, bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelas Roy.

Roy menambahkan bahwa persoalan ini bukan disebabkan seluruh tim kuasa hukum, melainkan hanya oknum tertentu. Ia tetap membuka tangan bagi anggota tim lain yang ingin berjuang.

>>> Penghapusan SLIK Dinilai Bisa Picu Lonjakan Kredit Bermasalah

Namun, Roy menyindir adanya pihak yang disebutnya sebagai "pengkhianat".

"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat, tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat, dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri," ujarnya.

Roy memastikan tim kuasa hukum yang kini mendampinginya terdiri dari Abdul Gofur Sangaji dan Soraya. Keduanya akan terus mengawal hingga sidang pokok perkara.

"Tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara adalah Mas Gofur Sangaji dan Mbak Soraya.

>>> Don Ritto Bantah Uang Rp60 Miliar Terkait Korupsi, Klaim untuk Bangun Pelabuhan

Bukan yang lain," tandas Roy.